Rabu, 27 Maret 2019

Alasan Mengapa Ujian Nasional di Sekolah Perlu Dihapus

Dalam debat cawapres terakhir, calon wakil presiden bapak Haji Sandiaga Salahudin Uno mewacanakan penghapusan Ujian nasional di sekolah – sekolah dan digantikan dengan ujian test kemampuan, bakat dan minat.

Bapak Haji Sandiaga Salahuddin Uno sendiri tidak menyampaikan alasan – alasan secara detail mengapa ujian nasional akan di hapuskan dari sekolah – sekolah di Indonesia, ini mungkin karena terbatasnya waktu yang disediakan dalam sesi debat calon wakil presiden tersebut, kursi sekolah.com akan mencoba menganalisa sendiri mengapa Ujian nasional perlu diganti dengan ujian test kemampuan , bakat dan minat, karena kursisekolah.com juga sepakat  dengan apa yang disampaikan oleh calon wakil presiden bapak Haji Sandiaga Salahuddin Uno dalam sesi debat tersebut.



Adapun alasan – alasan mengapa Ujian Nasional Sekolah perlu di hapus dan diganti dengan Test kemampuan bakat dan minat menurut kursisekolah.com adalah sebagai berikut:

Pertama, Bentuk UN selama ini kurang mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh, ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu yang lalu ketika beliau mewacanakan moratorium atau penghapusan sementara ujian nasional (UN) di Sekolah. Hal ini diberitakan di kompas online

Ke-dua, Hasil Ujian Nasional (UN) hingga saat ini belum dapat menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Bentuk Ujian Nasional (UN)  selama ini kurang mendorong berkembangnya kemampuan siswa secara utuh.

Ke-tiga, Sumber daya yang dikerahkan untuk pelaksanaan UN sangat besar. Ini dikarenakan cakupan Ujian Nasional (UN)  yang luas. Sementara cakupan yang luas ini juga menciptakan kesulitan dalam memperoleh Ujian Nasional (UN)  yang kredibel dan bebas dari kecurangan.

Ke-empat, terhadap setiap peserta Ujian Nasional (UN), Ujian Nasional (UN)  juga dianggap tak berimplikasi sama dan secara langsung.  Hasil Ujian Nasional (UN)  hanya mempunyai implikasi ketika dimanfaatkan untuk kepentingan lain, misalnya seleksi.

Ke-lima, Karena Sifat Ujian Nasional (UN) dianggap hanya menguji ranah kognitif dan beberapa mata pelajaran tertentu saja, maka Ujian Nasional (UN) dinilai cenderung membawa proses belajar ke orientasi yang salah.

Ke-enam, Ujian Nasional (UN) dinilai belum menjadi alat pemetaan yang tepat. Sebab, pemetaan mutu yang baik menuntut adanya instrumen pemetaan lain selain UN. Pemetaan mutu tak perlu dilakukan setiap tahun dan tidak perlu diberlakukan untuk seluruh siswa.

Ke-tujuh. Pemetaan mutu yang baik menuntut adanya instrumen pemetaan lain selain Ujian Nasional (UN). Pemetaan mutu tak perlu dilakukan setiap tahun dan tidak perlu diberlakukan untuk seluruh siswa.Dan Ujian Nasional (UN) dinilai belum menjadi alat pemetaan yang tepat.

Ke-delapan, Karena Sifat Ujian Nasional (UN)  dianggap hanya menguji ranah kognitif dan beberapa mata pelajaran tertentu saja. Maka Ujian Nasional (UN)  dinilai cenderung membawa proses belajar ke orientasi yang salah. Sekolah cenderung hanya terfokus pada bidang mata pelajaran yang diberikan pada Ujian Nasional (UN)  , kurang memperhatikan mata pelajaran lainnya. Bentuk  soal Ujian Nasional (UN)   yang bersifat multiple choice sangat memungkinkan menjauhkan anak didik  dari pembelajaran yang mendorong anak didik berpikir kritis serta analis. Dan Juga menjauhkan siswa dari praktik - praktik penulisan esai sebagai latihan mengekspresikan pikiran dan gagasan gagasan orisinil siswa.

Demikian alasan – alasan mengapa kita mesti setuju dengan gagasan bapak H. Sandiaga Salahuddin Uno tenteng penghapusan Ujian Nasional di Sekolah dan diganti dengan model ujian yang lebih tepat seperti tes kemampuan bakat dan minat.
Kita boleh berbeda tetapi persatuan harus dijaga..!

Kamis, 21 Maret 2019

Ujian Nasional Sekolah


Tujuan Ujian Nasional
Berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 bahwa tujuan Ujian Nasional adalah dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional. Ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.

Untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut maka harus dilakukan secara terus berkesinambungan dan evaluasi ini dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara transparan dan sistemik.

Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas atau cut off score, sehingga seorang siswa didik bias dikatakan sudah lulus atau berkompeten jika sudah melewati nilai batas yang sudah ditentukan tadi, yaitu nilai batas seseorang yang sudah menempuh pendidikan dan menguasai kompetensi tertentu dengan seseorang yang belum menempuh pendidikan dan menguasai kompetensi tertentu tersebut.

Jika semua itu terjadi pada Ujian nasional disekolah maka nilai batas itu berguna untuk membedakan antara siswa didik yang lulus dan yang belum lulus, sehingga disebut juga sebagai batas kelulusan
Penentuan standar yang grafiknya terus naik diharapkan akan bias mendorong meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia.

Kegiatan penentuan batas kelulusan seseorang dalam bidang pendidikan  disebut juga dengan sebutan standar setting.

Tujuan atau manfaat dari adanya standar ujian akhir adalah sebagai berikut:
-  Menjadi ukuran kelulusan dari setiap mata peljaran sesuai dengan tuntutan minimum kompetensi
- 
Menjadi  standar yang sama bagi setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.

Ujian Nasional mengalami perubahan nama beberapa kali sejak digulirkan
Ujian Negara tahun 1965 sampai dengan tahun 1971, kemudian berganti nama menjadi Ujian Sekolah pada tahun 1972 sampai dengan 1979, kemudian berganti lagi menjadi Evaluasi belajar Tahap Nasional pada tahun 1980 sampai dengan 2002, berubah menjadi Ujian Akhir Nasional dari tahun 2003  sampai dengan 2004, dan terakhir berganti nama menjadi Ujian Nasional atau disingkat UN dari tahun 2005 sampai dengan sekarang (2019).

Sementara itu untuk ujian tingkat sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyyah mulai tahun 2014 diganti nama dengan US/M yang kepanjangannya adalah Ujian Sekolah/Madrasah

Adapun mata pelajaran yang di ujikan untuk masing – masing tingkatan berbeda – beda.
Untuk sekolah Dasar (SD), mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam

Untuk Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) mata pelajaran yang diujikan adalah, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris.

Untuk Sekolah menengah Atas (SMA) ada enam mata pelajaran yang diujikan tergantung dari Jurusannya Masing – Masing. Mata pelajaran yang masuk penjurusan adalah, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa, dan Agama. Untuk mata pelajaran yang masuk kategori utama adalah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika. Untuk mata pelajaran yang termasuk mata pelajaran karakteristik penjurusan adalah, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sastra Indonesia, Antropologi , Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Arab) dan juga Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Fiqih

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan ada empat mata pelajaran yang diujikan yaitu, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematikan dan Teori kejuruan.

Untuk sementara itu dulu yang kami tuliskan dalam artikel kita kali ini, dan untuk tulisan mengenai Ujian Nasional Insya Allah Akan Kami Posting pada artikel selanjutnya, mudah – mudahan artikel ini bermanfaat sebagai pengetahuan kita tentang Ujian Nasional yang sampai saat ini masih diselenggarakan di Negara Kita. saduran dari Wiki