Kamis, 21 Maret 2019

Ujian Nasional Sekolah


Tujuan Ujian Nasional
Berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 bahwa tujuan Ujian Nasional adalah dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional. Ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan.

Untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut maka harus dilakukan secara terus berkesinambungan dan evaluasi ini dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara transparan dan sistemik.

Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas atau cut off score, sehingga seorang siswa didik bias dikatakan sudah lulus atau berkompeten jika sudah melewati nilai batas yang sudah ditentukan tadi, yaitu nilai batas seseorang yang sudah menempuh pendidikan dan menguasai kompetensi tertentu dengan seseorang yang belum menempuh pendidikan dan menguasai kompetensi tertentu tersebut.

Jika semua itu terjadi pada Ujian nasional disekolah maka nilai batas itu berguna untuk membedakan antara siswa didik yang lulus dan yang belum lulus, sehingga disebut juga sebagai batas kelulusan
Penentuan standar yang grafiknya terus naik diharapkan akan bias mendorong meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia.

Kegiatan penentuan batas kelulusan seseorang dalam bidang pendidikan  disebut juga dengan sebutan standar setting.

Tujuan atau manfaat dari adanya standar ujian akhir adalah sebagai berikut:
-  Menjadi ukuran kelulusan dari setiap mata peljaran sesuai dengan tuntutan minimum kompetensi
- 
Menjadi  standar yang sama bagi setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.

Ujian Nasional mengalami perubahan nama beberapa kali sejak digulirkan
Ujian Negara tahun 1965 sampai dengan tahun 1971, kemudian berganti nama menjadi Ujian Sekolah pada tahun 1972 sampai dengan 1979, kemudian berganti lagi menjadi Evaluasi belajar Tahap Nasional pada tahun 1980 sampai dengan 2002, berubah menjadi Ujian Akhir Nasional dari tahun 2003  sampai dengan 2004, dan terakhir berganti nama menjadi Ujian Nasional atau disingkat UN dari tahun 2005 sampai dengan sekarang (2019).

Sementara itu untuk ujian tingkat sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyyah mulai tahun 2014 diganti nama dengan US/M yang kepanjangannya adalah Ujian Sekolah/Madrasah

Adapun mata pelajaran yang di ujikan untuk masing – masing tingkatan berbeda – beda.
Untuk sekolah Dasar (SD), mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam

Untuk Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) mata pelajaran yang diujikan adalah, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris.

Untuk Sekolah menengah Atas (SMA) ada enam mata pelajaran yang diujikan tergantung dari Jurusannya Masing – Masing. Mata pelajaran yang masuk penjurusan adalah, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa, dan Agama. Untuk mata pelajaran yang masuk kategori utama adalah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika. Untuk mata pelajaran yang termasuk mata pelajaran karakteristik penjurusan adalah, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sastra Indonesia, Antropologi , Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Arab) dan juga Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Fiqih

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan ada empat mata pelajaran yang diujikan yaitu, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematikan dan Teori kejuruan.

Untuk sementara itu dulu yang kami tuliskan dalam artikel kita kali ini, dan untuk tulisan mengenai Ujian Nasional Insya Allah Akan Kami Posting pada artikel selanjutnya, mudah – mudahan artikel ini bermanfaat sebagai pengetahuan kita tentang Ujian Nasional yang sampai saat ini masih diselenggarakan di Negara Kita. saduran dari Wiki