Tujuan Ujian Nasional
Berdasarkan
Undang – undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 bahwa tujuan Ujian
Nasional adalah dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional. Ini dilakukan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dengan pendidikan.
Untuk menilai pencapaian standar nasional
pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut maka harus dilakukan secara
terus berkesinambungan dan evaluasi ini dilakukan oleh lembaga yang mandiri
secara transparan dan sistemik.
Proses pemantauan evaluasi
tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan
dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan
standar.
Yang dimaksud dengan
penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas atau cut off score,
sehingga seorang siswa didik bias dikatakan sudah lulus atau berkompeten jika
sudah melewati nilai batas yang sudah ditentukan tadi, yaitu nilai batas
seseorang yang sudah menempuh pendidikan dan menguasai kompetensi tertentu
dengan seseorang yang belum menempuh pendidikan dan menguasai kompetensi tertentu
tersebut.
Jika semua itu terjadi
pada Ujian nasional disekolah maka nilai batas itu berguna untuk membedakan
antara siswa didik yang lulus dan yang belum lulus, sehingga disebut juga
sebagai batas kelulusan
Penentuan standar yang
grafiknya terus naik diharapkan akan bias mendorong meningkatnya mutu
pendidikan di Indonesia.
Kegiatan penentuan batas
kelulusan seseorang dalam bidang pendidikan disebut juga dengan sebutan standar setting.
Tujuan atau manfaat dari
adanya standar ujian akhir adalah sebagai berikut:
- Menjadi ukuran kelulusan dari setiap mata peljaran sesuai dengan tuntutan minimum kompetensi
- Menjadi standar yang sama bagi setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
- Menjadi ukuran kelulusan dari setiap mata peljaran sesuai dengan tuntutan minimum kompetensi
- Menjadi standar yang sama bagi setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.
Ujian
Nasional mengalami perubahan nama beberapa kali sejak digulirkan
Ujian Negara tahun 1965 sampai dengan tahun 1971, kemudian berganti nama menjadi Ujian Sekolah pada tahun 1972 sampai dengan 1979, kemudian berganti lagi menjadi Evaluasi belajar Tahap Nasional pada tahun 1980 sampai dengan 2002, berubah menjadi Ujian Akhir Nasional dari tahun 2003 sampai dengan 2004, dan terakhir berganti nama menjadi Ujian Nasional atau disingkat UN dari tahun 2005 sampai dengan sekarang (2019).
Ujian Negara tahun 1965 sampai dengan tahun 1971, kemudian berganti nama menjadi Ujian Sekolah pada tahun 1972 sampai dengan 1979, kemudian berganti lagi menjadi Evaluasi belajar Tahap Nasional pada tahun 1980 sampai dengan 2002, berubah menjadi Ujian Akhir Nasional dari tahun 2003 sampai dengan 2004, dan terakhir berganti nama menjadi Ujian Nasional atau disingkat UN dari tahun 2005 sampai dengan sekarang (2019).
Sementara
itu untuk ujian tingkat sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyyah mulai tahun 2014
diganti nama dengan US/M yang kepanjangannya adalah Ujian Sekolah/Madrasah
Adapun
mata pelajaran yang di ujikan untuk masing – masing tingkatan berbeda – beda.
Untuk
sekolah Dasar (SD), mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam
Untuk Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) mata pelajaran yang diujikan adalah, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris.
Untuk Sekolah menengah Atas (SMA) ada enam mata pelajaran yang diujikan tergantung dari Jurusannya Masing – Masing. Mata pelajaran yang masuk penjurusan adalah, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa, dan Agama. Untuk mata pelajaran yang masuk kategori utama adalah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika. Untuk mata pelajaran yang termasuk mata pelajaran karakteristik penjurusan adalah, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sastra Indonesia, Antropologi , Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Arab) dan juga Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Fiqih
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan ada empat mata pelajaran yang diujikan yaitu, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematikan dan Teori kejuruan.
Untuk sementara itu dulu yang kami tuliskan dalam artikel kita kali ini, dan untuk tulisan mengenai Ujian Nasional Insya Allah Akan Kami Posting pada artikel selanjutnya, mudah – mudahan artikel ini bermanfaat sebagai pengetahuan kita tentang Ujian Nasional yang sampai saat ini masih diselenggarakan di Negara Kita. saduran dari Wiki
Untuk Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) mata pelajaran yang diujikan adalah, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris.
Untuk Sekolah menengah Atas (SMA) ada enam mata pelajaran yang diujikan tergantung dari Jurusannya Masing – Masing. Mata pelajaran yang masuk penjurusan adalah, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa, dan Agama. Untuk mata pelajaran yang masuk kategori utama adalah, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika. Untuk mata pelajaran yang termasuk mata pelajaran karakteristik penjurusan adalah, Fisika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sastra Indonesia, Antropologi , Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Arab) dan juga Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Fiqih
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan ada empat mata pelajaran yang diujikan yaitu, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematikan dan Teori kejuruan.
Untuk sementara itu dulu yang kami tuliskan dalam artikel kita kali ini, dan untuk tulisan mengenai Ujian Nasional Insya Allah Akan Kami Posting pada artikel selanjutnya, mudah – mudahan artikel ini bermanfaat sebagai pengetahuan kita tentang Ujian Nasional yang sampai saat ini masih diselenggarakan di Negara Kita. saduran dari Wiki